Rabu, 17 Januari 2018

UJIAN AKHIR SEMESTER KELAS C SEMESTER 7

KELAS C UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2017/2018


Nama               : Donny Ari Fernanda
Nim                 : 1142310069
Mata Kuliah    : Audit Perbankan Syariah
Dosen              : Syarbini Ikhsan, M.M, CPA dan Sabirin, M.Ak, CPAI
Semester          : Semester 7 Kelas C
Sifat ujian        : Take Home / Online


SOAL
1.      Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan!
2.      Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap                 lembaga keuangan syariah!
3.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah!
4.      Sebagai auditor, cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis                     client/auditee?

5.      Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit!


JAWABAN :

1.





Pertemuan dengan Klien
1.       Kepentingan dilakukan audit
2.       KAP sebelumnya ?
3.       Jenis usaha dan gambaran umum
4.       Data akuntansi (manual dan komputerisasi)
5.       Kondisi pembukuan

Audit proposal
1. Jenis jasa
2. Audit fee
3. Waktu audit
4. Waktu laporan, dsb
            
            Engagement later
Disiini Jika proposal disetujui, maka klien dapat membuat engagement later yaitu surat persetujuan antara auditor dengan klien tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.

Field Work
Field work ialah proses untuk memperoleh keyakinan secara sistematis dengan mengumpulkan bahan bukti (evidence) secara objektif.
     Field work terdiri dari :
     1.       Pekerjaan lapangan
     2.       Draft laporan audit
     3.       Surat pernyataan langganan

            Audit Report
Audit report ialah laporan yang akan diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit telah terpenuhi.
     a. Laporan Audit
     b. Management Later

2. 
Auditor Internal, merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan berstatus sebagai karyawan pada perusahaan tersebut. Auditor internal hanya memeriksa dokumen-dokumen keuangan internal yang diberikan oleh pihak manajemen dalam ruang lingkup yang terbatas. Auditor internal juga membantu perusahaan untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan dan menghindari masalah hukum atau keuangan.
Auditor Eksternal, merupakan anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit professional untuk masing-masing client. Mereka melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang telah go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Auditor eksternal ini merupakan auditor  yang bersifat independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.

Auditor yang memiliki sertifikat sebagai Auditor Syariah atau yang memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang tugasnya  untuk mengecek kembali pelaksanaan kegiatan bank syariah apakah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah, baik dalam produknya maupun dalam kegiatan transaksinya.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Dewan Syariah melakukan bertujuan agar pihak lembaga keuangan syariah tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional kegiatannya.

3. Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah» dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.

4. Disaat auditor menerima klien baru maka seorang auditor harus menyelidiki terlebih dahulu perusahaan atau mengetahui perusahaan yang akan dia audit dengan memahami dari luar hingga dalam perusahaan tersebut.
Untuk calon klien yang sebelumnya diaudit oleh kantor akuntan public lain, auditor pengganti diwajibkan oleh PSA 16 (SA 315) untuk berhubungan dengan auditor sebelumnya, agar dapat membantu auditor pengganti dalam mengevaluasi apakah akan menerima penugasan tersebut. Apabila calon klien belum pernah diaudit oleh kantor akuntan public, perlu diadakan penyelidikan. Sumber nformasi bisa berasal dari pengacara local, kantor akuntan public lain, bank dan perusahaan lain. Auditor dapat memperoleh pengetahuan tentang industri dan perusahaan dengan cara:
1.      Pengalaman sebelumnya tentang perusahaan dan industrinya.
2.      Mengajukan pertanyaan kepada orang dalam perusahaan (seperti direktur, personel operasi                  senior).
3.      Diskusi dengan personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern.
4.      Diskusi dengan auditor lain dan dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah                       memberikan jasa kepada perusahaan atau dalam industri.
5.      Diskusi dengan orang yang berpengetahuan di luar perusahaan (seperti ahli ekonomi industri               badan pengatur industri, customers, pemasok, dan pesaing).
6.      Publikasi yang dikeluarkan industry, yang berupa laporan keuangan, buku teks, majalah dan                 perorangan yang memiliki pengetahuan industri klien
7.      Mengevaluasi kertas kerja audit dari tahun sebelumnya (yang berisi informasi mengenai sifat               bisnis, struktur organisasi dan karakteristik operasi serta transaksi yang memerlukan                             pertimbangan khusus)
8.      Perundangan dan peraturan yang secara signifikan berdampak terhadap entitas
9.      Kunjungan ke tempat atau fasilitas pabrik entitas.
10.  Dokumen yang dihasilkan oleh entitas (seperti, notulen rapat, bahan yang dikirim kepada                     pemegang saham dan diserahkan kepada badan pengatur, buku-buku promosi, Iaporan keuangan        dan laporan tahunan tahun sebelumnya, anggaran, laporan manajemen intern, laporan keuangan           interim, panduan kebijakan manajemen, panduan akuntansi dan sistem pengendalian intern,                  daftar akun, deskripsi jabatan, rencana pemasaran dan penjualan).

5. Pertimbangan Jadwal Pekerjaan Lapangan :
a.      Pekerjaan interim yang merupakan pekerjaa lapangan yang dilaksanakan oleh auditor tiga sampai empat bulan sebelum tanggal neraca.
b.     Pekerjaan akhir tahun yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor beberapa minggu sebelum tanggal neraca sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.
·         Pemanfaatan Personal Klien :
a.      Pembuatan daftar saldo akun buku besar.
b.     Rekonsiliasi akun kontrol dalam buku besar dengan akun buku pembantu.
c.      Pembuatan daftar piutang.
d.     Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku, piutang wesel, penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam tahun yang diaudit.

·         Membuat Surat Perikatan Audit :
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
·                 Isi Pokok Surat Perikatan Audit

Tujuan audit atas laporan keuangan.
a.      Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
b.     Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
c.      Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
d.     Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeksi.
e.      Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.
f.       Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
g.     Akses keberbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
h.     Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.

Auditor dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya:
a.      Pengaturan berkenaan dengan perencanaan auditnya.
b.     Harapan untuk menerima penegasan tertulis dari menajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubunganya ddengan audit.
c.      Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit.
d.     Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.


Minggu, 07 Januari 2018

PERBAIKAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARIAH

Nama              : Donny Ari Fernanda
Nim                 : 1142310069
kelas                : PBS VII C
Makul             : Audit Perbankan Syariah
Dosen              : Sabirin. M.Ak. CPAI
Tugas              : Perbaikan UTS

2. JELASKAN KARAKTERISTIK DARI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi social
5.      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
1)    Berdasarkan prinsip syariah.
2)     Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3)  Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4)      Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5)    Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.

Jadi pada dasarnya karakteristik dari lembaga keuangan syariah ini sendiri adalah, semua transaksi yang ada di dalamnya tetap harus menggunakan prinsip syariah atau islam dan tetap berpegang teguh pada visi dan misinya yaitu menjauhkan segala bentuk transaksi dari riba.

6. JELASKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) YANG ADA DI BANK SYARIAH!
Menurut Surat Keputusan DSN MUI  No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005  bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk :
1.      Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2.      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
3.      Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran
4.      Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, seorang DPH haruslah memenuhi kualifikasi tertentu. Bukan kanya orang yang mengerti ilmu keuangan perbankan namun juga tidak hanya mengerti hokum syar’I seperti ulama dan cendekia muslim pada umumnya. Dengan demikian, seorang DPS harus mengerti dan memahami ekonomi dan sistem perbankan secara hukum, juga hukum-hukum financial melaui berbagai fatwa Syariah.
DPS juga mempunyai tanggung jawab dan komitmen untuk mengembangkan keuangan syariah tersebut dalam artian luas, baik untuk Bank Syariah yang mereka awasi dan juga untuk pengembangan ekonomi syariah di daerah tersebut.
Sehingga bisa dikatakan bahwa, DPS yang menjabat di sebuah Bank Syariah (yang pada umumnya adalah ulama) minimal menyampaikan materi-materi keuangan syariah dalam setiap dakwah dan pengajian yang dilakukannya. Tapi apa yang terjadi, dari pantauan saya dan beberapa informasi dari rekan-rekan dilapangan, ternyata masih banyak DPS yang kurang menjajakan produk syariah sebagai salah satu jargon dakwahnya.

4. 8 JENIS RESIKO YANG TERDAPAT DI DALAM DUNIA PERBANKAN, YAITU :
1.  Risiko Kredit adalah  adalah  Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
2. Risiko Pasar adalah  adalah  Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga  option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.
3. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko  ini antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
4. Risiko Likuiditas adalah  Risiko akibat ketidakmampuan Bank  untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
5. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara lain  karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang  mendasari  atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
6. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau  pelaksanaan  suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.  Sumber  Risiko  Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
7. Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak  melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko  Kepatuhan  antara lain  timbul karena  kurangnya pemahaman atau  kesadaran  hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
8. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  stakeholder  yang bersumber dari persepsi negatif terhadap  Bank.


Menurut saya resiko yang bisa dijadikan sampel audit adalah resiko kepatuhan karena dengan melihat dari sisi kepatuhan kita bisa mengetahui apakah bank tersebut sudah menjalankan fungsinya dan operasionalnya dengan baik dan benar, misalnya dari segi penyajian laporan keuangan, segi sistem akuntansi yang digunakan apakah sudah sesuai dengan PSAK Syariah atau belum sehingga resiko ini bisa dijadikan sebagai salah satu acuan penting bagi auditor.

8. PROSEDUR AUDIT YANG HARUS DILAKUKAN SAAT AKAN MELAKSANAKAN AUDIT DI BANK SYARIAH!

Selasa, 12 Desember 2017

FENOMENA DAN PROFESIONALISME PUBLIC RELATION



FENOMENA DAN PROFESIONALISME PUBLIC RELATION

 

Hello guys welcome back again to my blog.
Hari ini kita akan sedikit membahas sebuah materi tentang, fenomena dan professional Public Relation.
Jadi apa sudah ada yang tau apa itu fenomena dan profesional Public Relation?
Mari kita bahas bersama.

A. FENOMENA PUBLIC RELATION

Public Relations adalah fenomena abad ke-20 yang akar-akarnya berpangkal jauh di balik sejarah, bahkan usianya pun setua komunikasi manusia itu sendiri.
Public Relations digunakan brabad-abad yang lalu di inggris, pada masa raja menggunakan Lords Chancellor sebagai “Penjaga Hati Nurani Raja” Di sini, terlihat adanya pengakuan terhadap kebutuhan pihak ketiga untuk memfasilitasi komunikasi dan pnyesuaian antara pemerintah dan rakyatnya.
Asal kemunculan Public Relations di Amerika serikat terjadi pada  masa perjuangan perebutan kekuasaan dalam Revolusi Amerika, yakni antara patriot di bawah kaum namgasawam, dan kaum konservatif yang komersial dan bermoda. Juga upaya pendukungan public melibatkan konflik antara kepentingan saudagar dan tuan tanah di bawah Hamilton, blok penggarap tanah dan petani oleh petani oleh Jefferson, pejuangan antara pelopor pertanian Jackson, kekuatan keuangan Nicholas biddle, dan perang saudara berdarah.
Adapun menurut seorang ahli praktisi Publik Relation, Prita Kemal Gani (2017) Dalam beberapa tahun terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas Publik Relation, dimana dapat diketahui bahwa kegiatan Public Relation selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) yang berfungsi dalam melangsungkan aktivitasnya.
Terdapat beberapa fenomena di dalam Public Relation, fenomenanya antara lain :
1.      arus globalisasi
Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan teknologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi menjadi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya. Dengan kata lain apa bila dia tidak mau mengikuti perkembangannya dia akan kalah.
2.      perubahan sistem politik
Sistem politik Indonesia yang semakin hari semakin demokratĂ­s, dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi aktivitas Publik Relation. Karena perubahan system politik yang baru dapat semakin meningkatkan kinerja praktisi Publik Relation.
3.      perubahan sistem media massa
Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagai jurnalis pada setiap media, guna selalu mendapatkan kabar terupdate.
4.      fenomena perkembangan media sosial
Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi semakin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi Publik Relation untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
5.      fenomena kebebasan informasi
Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

B. PROFESIONAL PUBLIC RELATION

Seorang Public Relations yang memiliki sikap professional haruslah memiliki sebuah referensi bacaan secara khusus yang tentu saja berkaitan dengan bidangnya. sementara itu berkaitan dengan masalah etika, seorang Public Relations yang professional akan menjunjung tinggi kode etik, sehingga di dalam menjalankan profesinya akan dibimbing oleh etika tersebut. Seorang Public Relations yang professional harus menguasai beberapa keterampilan komunikasi seperti penguasaan teknologi komunikasi dan juga kemampuan bahasa asing. Dalam membantu sosialisasi pekerjaannya, Public Relations menjalin kerjasama dengan media, karena itu seorang Public Relations professional harus memiliki kemampuan dalam menulis press release. Sedangkan untuk penyediaan informasi secara internal ia harus memiliki kemampuan presentasi dan negosiasi.
Menurut seorang ahli Praktisi Public Relation, Grunig dan Hunt pemahaman profesionalisme dalam Public Relations (1984: 66) bisa kita lihat dari beberapa factor, factor- faktornya berikut ini:
1.      Adanya seperangkat nilai-nilai profesional
Indikator dari nilai-nilai professional ini ialah adanya kebebasan dalam menuangkan hasil pemikiran dan berusaha mendahulukan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.
2.      Keanggotaan pada asosiasi profesi
Asosiasi ini didasarkan pada kesamaan profesi yang dimiliki anggotanya. Dalam asosiasi ini ada etika atas aturan yang telah disepakati bersama dan ada sangsi bagi yang melanggar.
3.      Taat pada norma-norma professional (etika, kode etik, dan penerapannya).
Asosiasi profesi yang ada kemudian mengeluarkan kode etik profesi untuk mengatur dan menjaga moralitas para anggotanya dalam menjalankan pekerjaannya. Kode etik kehumasan Indonesia telah memiliki kode etik profesi yang mengatur mengenai komitmen pribadi, perilaku terhadap klien dan atasan, perilaku terhadap rekan sejawat.
4.      Adanya bangunan pengetahuan dan tradisi intelektual
Maksudnya agar para praktisi yang menggeluti bidang ini memiliki kepemilikan pengetahuan teoritis yang cukup kuat agar dasar dari setiap aktivitas yang dilakukan serta ada pertanggungjawabannya. Pengetahuan sebagian besar bisa diperoleh dari jalur pendidikan formal. Terutama jika jalur pendidikan formal tersebut sejalan dengan profesi yang dijalankan.
5.      Adanya keterampilan teknis
Keterampilan teknis ini bisa didapat dari pelatihan-pelatihan professional. Bentuknya antara lain keterampilan menulis dan berbicara. Masih banyak keterampilan-ketrampilan lain yang perlu dipelajari atau dilatih yang memakan waktu cukup lama.


Kesimpulan :
           yang dapat saya ambil dari penjelasan di atas adalah bahwa di dalam Publik Relation memiliki beberapa fenomena yang berfungsi memperbaiki kinerja praktisi Publik Relation, karena fenomena ini menjadi acuan bagi para praktisinya. Sedangkan untuk profesionalisme ini sangat berguna agar para praktisi Publik Relation dapat bekerja sesuai dengan targetnya.


Daftar Pustaka :

UJIAN AKHIR SEMESTER KELAS C SEMESTER 7

KELAS C UJIAN AKHIR SEMESTER JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 Nama               : D onny Ari Fernanda Nim   ...