KELAS C UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Nama
: Donny Ari Fernanda
Nim
: 1142310069
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah
Dosen
: Syarbini Ikhsan, M.M, CPA dan Sabirin, M.Ak, CPAI
Semester
: Semester 7 Kelas C
Sifat ujian :
Take Home / Online
SOAL
1. Gambarkan
skema dari audit syariah kemudian jelaskan!
2. Sebutkan dan
jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah!
3. Jelaskan
perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan
syariah!
4. Sebagai
auditor, cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis client/auditee?
5. Jelaskan
secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit!
JAWABAN :
1. | |
Pertemuan
dengan Klien
1. Kepentingan
dilakukan audit
2. KAP
sebelumnya ?
3. Jenis usaha
dan gambaran umum
4. Data
akuntansi (manual dan komputerisasi)
5. Kondisi
pembukuan
Audit proposal
1. Jenis
jasa
2. Audit fee
3. Waktu audit
4. Waktu laporan, dsb
Engagement
later
Disiini Jika
proposal disetujui, maka klien dapat membuat engagement later yaitu surat persetujuan
antara auditor dengan klien tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan
dilaksanakan oleh auditor.
Field
Work
Field
work ialah proses untuk memperoleh keyakinan secara sistematis dengan
mengumpulkan bahan bukti (evidence) secara objektif.
Field work terdiri dari :
1. Pekerjaan lapangan
2. Draft laporan audit
3. Surat pernyataan
langganan
Audit Report
Audit
report ialah laporan yang akan diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh
kondisi audit telah terpenuhi.
a. Laporan Audit
b. Management Later
2.
Auditor
Internal, merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan berstatus
sebagai karyawan pada perusahaan tersebut. Auditor internal hanya memeriksa
dokumen-dokumen keuangan internal yang diberikan oleh pihak manajemen dalam
ruang lingkup yang terbatas. Auditor internal juga membantu perusahaan untuk
meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan dan menghindari masalah hukum
atau keuangan.
Auditor
Eksternal, merupakan anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa
audit professional untuk masing-masing client. Mereka melakukan fungsi
pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan
ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang telah go public,
perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Auditor eksternal ini
merupakan auditor yang bersifat
independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
Auditor yang
memiliki sertifikat sebagai Auditor Syariah atau yang memiliki gelar
Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang tugasnya untuk mengecek kembali pelaksanaan kegiatan
bank syariah apakah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah, baik dalam
produknya maupun dalam kegiatan transaksinya.
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) Melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah
pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan
syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas
nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan
syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan lebih lanjut.
Dewan
Syariah Nasional (DSN) Dewan
Syariah melakukan bertujuan agar pihak lembaga keuangan syariah tetap menjaga
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional kegiatannya.
3. Perbedaan
mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing
syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional ,
tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga
mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal
istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan
sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah
sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah»
dan DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional
entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan audit konvensional
pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh
hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada
pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki
wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di
pergunakan dan dimanfaatkannya. Dan seorang auditor konvensional
juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang
dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya
sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain
peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya
terhadap masyarakat.
4. Disaat auditor menerima klien baru maka seorang auditor harus menyelidiki terlebih dahulu perusahaan atau
mengetahui perusahaan yang akan dia audit dengan memahami
dari luar hingga dalam perusahaan tersebut.
Untuk
calon klien yang sebelumnya diaudit oleh kantor akuntan public lain, auditor
pengganti diwajibkan oleh PSA 16 (SA 315) untuk berhubungan dengan auditor
sebelumnya, agar dapat membantu auditor pengganti dalam mengevaluasi apakah
akan menerima penugasan tersebut. Apabila calon klien belum pernah diaudit oleh
kantor akuntan public, perlu diadakan penyelidikan. Sumber nformasi bisa
berasal dari pengacara local, kantor akuntan public lain, bank dan perusahaan
lain. Auditor dapat memperoleh pengetahuan tentang industri dan
perusahaan dengan cara:
1. Pengalaman
sebelumnya tentang perusahaan dan industrinya.
2. Mengajukan
pertanyaan kepada orang dalam perusahaan (seperti direktur, personel operasi senior).
3. Diskusi dengan
personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern.
4. Diskusi dengan
auditor lain dan dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah memberikan
jasa kepada perusahaan atau dalam industri.
5. Diskusi dengan
orang yang berpengetahuan di luar perusahaan (seperti ahli ekonomi industri badan pengatur industri, customers, pemasok, dan pesaing).
6. Publikasi yang
dikeluarkan industry, yang berupa laporan keuangan, buku teks, majalah dan perorangan yang memiliki pengetahuan industri klien
7. Mengevaluasi
kertas kerja audit dari tahun sebelumnya (yang berisi informasi mengenai sifat bisnis, struktur organisasi dan karakteristik operasi serta transaksi yang
memerlukan pertimbangan khusus)
8. Perundangan
dan peraturan yang secara signifikan berdampak terhadap entitas
9. Kunjungan ke
tempat atau fasilitas pabrik entitas.
10. Dokumen yang
dihasilkan oleh entitas (seperti, notulen rapat, bahan yang dikirim kepada pemegang saham dan diserahkan kepada badan pengatur, buku-buku promosi, Iaporan
keuangan dan laporan tahunan tahun sebelumnya, anggaran, laporan manajemen
intern, laporan keuangan interim, panduan kebijakan manajemen, panduan
akuntansi dan sistem pengendalian intern, daftar akun, deskripsi jabatan,
rencana pemasaran dan penjualan).
5. Pertimbangan
Jadwal Pekerjaan Lapangan :
a. Pekerjaan interim yang merupakan pekerjaa
lapangan yang dilaksanakan oleh auditor tiga sampai empat bulan sebelum tanggal
neraca.
b. Pekerjaan akhir tahun yang merupakan
pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh auditor beberapa minggu sebelum
tanggal neraca sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.
· Pemanfaatan
Personal Klien :
a. Pembuatan daftar saldo akun buku besar.
b. Rekonsiliasi akun kontrol dalam buku besar
dengan akun buku pembantu.
c. Pembuatan daftar piutang.
d. Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku,
piutang wesel, penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam tahun yang
diaudit.
· Membuat
Surat Perikatan Audit :
Surat
perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk
mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien,
tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi
kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk
laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
·
Isi Pokok Surat Perikatan Audit
Tujuan
audit atas laporan keuangan.
a. Tanggung jawab manajemen atas laporan
keuangan.
b. Lingkup audit, termasuk penyebutan
undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut
oleh auditor.
c. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain
yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
d. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan
bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeksi.
e. Pengaturan reproduksi laporan keuangan
auditan.
f. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan
informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan
oleh auditor dalam auditnya.
g. Akses keberbagai catatan, dokumentasi dan
informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
h. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk
menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.
Auditor
dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya:
a. Pengaturan berkenaan dengan perencanaan
auditnya.
b. Harapan untuk menerima penegasan tertulis
dari menajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubunganya ddengan audit.
c. Permintaan kepada klien untuk menegaskan
bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan
surat perikatan audit.
d. Penjelasan setiap surat atau laporan yang
diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.