Nama :
Donny Ari Fernanda
Nim : 1142310069
kelas : PBS VII C
Makul : Audit Perbankan Syariah
Dosen : Sabirin. M.Ak. CPAI
Tugas : Perbaikan UTS
2. JELASKAN KARAKTERISTIK DARI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi social
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
1) Berdasarkan prinsip syariah.
2) Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3) Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4) Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5) Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
Jadi pada dasarnya karakteristik dari lembaga keuangan syariah ini sendiri adalah, semua transaksi yang ada di dalamnya tetap harus menggunakan prinsip syariah atau islam dan tetap berpegang teguh pada visi dan misinya yaitu menjauhkan segala bentuk transaksi dari riba.
Nim : 1142310069
kelas : PBS VII C
Makul : Audit Perbankan Syariah
Dosen : Sabirin. M.Ak. CPAI
Tugas : Perbaikan UTS
2. JELASKAN KARAKTERISTIK DARI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi social
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
1) Berdasarkan prinsip syariah.
2) Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3) Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4) Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5) Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
Jadi pada dasarnya karakteristik dari lembaga keuangan syariah ini sendiri adalah, semua transaksi yang ada di dalamnya tetap harus menggunakan prinsip syariah atau islam dan tetap berpegang teguh pada visi dan misinya yaitu menjauhkan segala bentuk transaksi dari riba.
6. JELASKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) YANG ADA DI BANK SYARIAH!
Menurut Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk :
1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran
4. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, seorang DPH haruslah memenuhi kualifikasi tertentu. Bukan kanya orang yang mengerti ilmu keuangan perbankan namun juga tidak hanya mengerti hokum syar’I seperti ulama dan cendekia muslim pada umumnya. Dengan demikian, seorang DPS harus mengerti dan memahami ekonomi dan sistem perbankan secara hukum, juga hukum-hukum financial melaui berbagai fatwa Syariah.
DPS juga mempunyai tanggung jawab dan komitmen untuk mengembangkan keuangan syariah tersebut dalam artian luas, baik untuk Bank Syariah yang mereka awasi dan juga untuk pengembangan ekonomi syariah di daerah tersebut.
Sehingga bisa dikatakan bahwa, DPS yang menjabat di sebuah Bank Syariah (yang pada umumnya adalah ulama) minimal menyampaikan materi-materi keuangan syariah dalam setiap dakwah dan pengajian yang dilakukannya. Tapi apa yang terjadi, dari pantauan saya dan beberapa informasi dari rekan-rekan dilapangan, ternyata masih banyak DPS yang kurang menjajakan produk syariah sebagai salah satu jargon dakwahnya.
4. 8 JENIS RESIKO YANG TERDAPAT DI DALAM DUNIA PERBANKAN, YAITU :
1. Risiko Kredit adalah adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
2. Risiko
Pasar adalah adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi
pasar, termasuk Risiko perubahan harga
option. Risiko Pasar meliputi
antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko
komoditas.
3. Risiko
Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko ini antara lain oleh sumber daya manusia,
proses, sistem, dan kejadian eksternal.
4. Risiko
Likuiditas adalah Risiko akibat
ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi
yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
5. Risiko
Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis. Risiko ini juga dapat timbul
antara lain karena ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang
mendasari atau kelemahan
perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang
tidak memadai.
6. Risiko
Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan
dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan
dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber
Risiko Stratejik antara lain
ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan
dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan
kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
7. Risiko
Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau
tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan
antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran
hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
8. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat
menurunnya tingkat kepercayaan
stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Bank.
8. PROSEDUR AUDIT YANG HARUS DILAKUKAN SAAT AKAN MELAKSANAKAN AUDIT DI BANK SYARIAH!

REFERENSI:
http://noviekasafitri.blogspot.co.id/2012/02/karakteristik-lembaga-keuangan-syariah.html
https://arsasi.wordpress.com/2014/01/03/jenis-risiko-bank/
https://dianhusnapandayin.wordpress.com/2013/05/01/peran-dewan-pengawas-syariah-terhadap-kegiatan-pada-bank-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar