Minggu, 07 Januari 2018

PERBAIKAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARIAH

Nama              : Donny Ari Fernanda
Nim                 : 1142310069
kelas                : PBS VII C
Makul             : Audit Perbankan Syariah
Dosen              : Sabirin. M.Ak. CPAI
Tugas              : Perbaikan UTS

2. JELASKAN KARAKTERISTIK DARI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi social
5.      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
1)    Berdasarkan prinsip syariah.
2)     Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3)  Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4)      Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5)    Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.

Jadi pada dasarnya karakteristik dari lembaga keuangan syariah ini sendiri adalah, semua transaksi yang ada di dalamnya tetap harus menggunakan prinsip syariah atau islam dan tetap berpegang teguh pada visi dan misinya yaitu menjauhkan segala bentuk transaksi dari riba.

6. JELASKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) YANG ADA DI BANK SYARIAH!
Menurut Surat Keputusan DSN MUI  No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005  bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk :
1.      Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2.      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
3.      Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran
4.      Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, seorang DPH haruslah memenuhi kualifikasi tertentu. Bukan kanya orang yang mengerti ilmu keuangan perbankan namun juga tidak hanya mengerti hokum syar’I seperti ulama dan cendekia muslim pada umumnya. Dengan demikian, seorang DPS harus mengerti dan memahami ekonomi dan sistem perbankan secara hukum, juga hukum-hukum financial melaui berbagai fatwa Syariah.
DPS juga mempunyai tanggung jawab dan komitmen untuk mengembangkan keuangan syariah tersebut dalam artian luas, baik untuk Bank Syariah yang mereka awasi dan juga untuk pengembangan ekonomi syariah di daerah tersebut.
Sehingga bisa dikatakan bahwa, DPS yang menjabat di sebuah Bank Syariah (yang pada umumnya adalah ulama) minimal menyampaikan materi-materi keuangan syariah dalam setiap dakwah dan pengajian yang dilakukannya. Tapi apa yang terjadi, dari pantauan saya dan beberapa informasi dari rekan-rekan dilapangan, ternyata masih banyak DPS yang kurang menjajakan produk syariah sebagai salah satu jargon dakwahnya.

4. 8 JENIS RESIKO YANG TERDAPAT DI DALAM DUNIA PERBANKAN, YAITU :
1.  Risiko Kredit adalah  adalah  Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
2. Risiko Pasar adalah  adalah  Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga  option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.
3. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko  ini antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
4. Risiko Likuiditas adalah  Risiko akibat ketidakmampuan Bank  untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
5. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara lain  karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang  mendasari  atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
6. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau  pelaksanaan  suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.  Sumber  Risiko  Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
7. Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak  melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko  Kepatuhan  antara lain  timbul karena  kurangnya pemahaman atau  kesadaran  hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
8. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  stakeholder  yang bersumber dari persepsi negatif terhadap  Bank.


Menurut saya resiko yang bisa dijadikan sampel audit adalah resiko kepatuhan karena dengan melihat dari sisi kepatuhan kita bisa mengetahui apakah bank tersebut sudah menjalankan fungsinya dan operasionalnya dengan baik dan benar, misalnya dari segi penyajian laporan keuangan, segi sistem akuntansi yang digunakan apakah sudah sesuai dengan PSAK Syariah atau belum sehingga resiko ini bisa dijadikan sebagai salah satu acuan penting bagi auditor.

8. PROSEDUR AUDIT YANG HARUS DILAKUKAN SAAT AKAN MELAKSANAKAN AUDIT DI BANK SYARIAH!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER KELAS C SEMESTER 7

KELAS C UJIAN AKHIR SEMESTER JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 Nama               : D onny Ari Fernanda Nim   ...